DOR! Komplotan Curanmor di Tambun Selatan Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Rakitan
ESSENSI.ID – Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Tambun Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap para terduga pelaku, tetapi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan puluhan butir amunisi aktif serta sejumlah senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Tambun Selatan pada Selasa (19/5/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan tiga pria berinisial B, U, dan J yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.
“Awalnya kami melakukan penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tambun Selatan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Sumarni, Minggu (24/5).
Saat proses pengembangan kasus berlangsung, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang berisi enam butir peluru aktif dan diduga dimiliki salah satu pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita 12 butir peluru karet, sejumlah amunisi berbagai ukuran, dua kunci letter T, alat pembobol kendaraan, satu bilah pisau belati, satu bilah sangkur, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Selain kendaraan dan alat pembobol, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut sejumlah amunisi yang saat ini masih kami dalami,” katanya.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun kaitan dengan tindak pidana berbeda.
“Setiap temuan barang bukti akan didalami secara menyeluruh, termasuk keterkaitan antarperkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambun Selatan. Polisi juga terus mendalami dugaan kepemilikan senjata api ilegal, amunisi, serta jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan kepemilikan senjata ilegal yang membahayakan masyarakat.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin sah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)

