Kronologi Penangkapan Taufik, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Selama Tiga Tahun
ESSENSI.ID – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, Taufik berusaha menghindari pengejaran aparat dengan berpindah ke sejumlah tempat. Bahkan, tersangka sempat meninggalkan Jawa Barat dan menuju Tangerang.
Meski demikian, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Rasa cemas dan ketakutan yang terus menghantui membuat tersangka akhirnya kembali ke wilayah Bandung.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Irjen Rudi.
“Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu,” sambung Rudi.
Keberadaan tersangka akhirnya terlacak setelah polisi mengidentifikasi aktivitas transaksi yang dilakukannya pada Selasa pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah ke kawasan Perumahan Griya Pesona yang diketahui merupakan kediaman salah satu kerabat pelaku.
“Berdasarkan pengakuan, rumah di Griya Pesona tadi, Griya Pesona, itu rumah kerabatnya, ya. Dia meyakini bahwa itu tempat yang aman menurut yang bersangkutan, tersangka. Tetapi kita sudah melacaknya,” jelas dia.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah kos milik tersangka yang berada di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Keluarga korban mengaku kehilangan kontak dengan YTR selama tiga tahun terakhir dan tidak mengetahui keberadaannya. Selama periode tersebut, berbagai upaya pencarian dilakukan, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mereka menerima kabar mengenai kondisi korban.
Terbukanya kasus ini bermula pada 12 Juni 2026. Kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga segera menuju rumah sakit. Di lokasi, mereka mendapati kondisi korban yang sangat memprihatinkan, yang kemudian mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

