Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Terapkan TPS Digital, Ini Mekanisme dan Aturan Terbarunya
ESSENSI.ID KAB.BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan skema baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Selain tetap menggunakan metode pencoblosan manual, setiap desa akan memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Digital sebagai bagian dari sistem pemungutan suara hibrid.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034. Pedoman ini mengatur seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pedoman teknis tersebut disusun untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pedoman teknis ini menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan,” ujar Asep.
Menurut Asep, penerapan sistem hibrid menjadi salah satu inovasi dalam Pilkades tahun depan. Setiap desa akan memiliki satu TPS Digital atau Elektronik, sementara TPS lainnya tetap menggunakan sistem pencoblosan surat suara secara konvensional.
Ia menjelaskan, data pemilih awal akan mengacu pada data kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau daftar pemilih Pilkada 2024. Selain itu, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang agar proses pemungutan suara berlangsung lebih efektif.
“Setiap TPS dibatasi paling banyak memuat 500 pemilih demi efisiensi dan kelancaran proses pemungutan suara,” katanya.
Dalam hal pencalonan, pemerintah menetapkan jumlah peserta minimal dua orang dan maksimal lima orang di setiap desa. Jika jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta hasil uji tertulis dan wawancara oleh tim independen.
“Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta hasil uji tertulis dan wawancara oleh tim independen,” ucap Asep.
Sementara apabila hanya terdapat satu bakal calon, panitia diwajibkan membuka masa perpanjangan pendaftaran. Jika setelah masa perpanjangan tetap hanya ada satu calon, BPD bersama panitia dapat menyepakati pelaksanaan Pilkades dengan skema calon tunggal melawan kolom kosong.
Mengenai mekanisme TPS Digital, Asep menjelaskan pemilih cukup memindai kode QR pada surat undangan menggunakan tablet Android yang telah disediakan di bilik suara. Setelah menentukan pilihan, sistem akan mencetak resi menggunakan printer thermal sebagai bukti yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.
“Untuk TPS Digital, pemilih cukup memindai kode QR pada surat undangan menggunakan tablet Android yang telah disediakan di bilik suara. Setelah menentukan pilihan, sistem akan mencetak resi menggunakan printer thermal sebagai bukti yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara,” jelasnya.
Pemkab Bekasi juga menyiapkan prosedur antisipasi apabila terjadi gangguan teknis, seperti listrik padam maupun kerusakan perangkat elektronik. Pemulihan data akan dilakukan menggunakan SD Card serta perangkat cadangan yang telah disiapkan.
Selain mengatur mekanisme pelaksanaan, pedoman tersebut juga menetapkan honorarium penyelenggara Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Ketua Panitia Pilkades tingkat desa menerima honor Rp1,3 juta per bulan, wakil ketua Rp1,2 juta, sekretaris dan bendahara Rp1,1 juta, serta anggota Rp1 juta per bulan selama enam bulan masa kerja.
Sementara itu, Ketua KPPS memperoleh honor Rp950 ribu per TPS, anggota KPPS dan PPDP masing-masing Rp850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp650 ribu, serta Satlinmas desa Rp200 ribu per kegiatan.
Di akhir keterangannya, Asep meminta seluruh unsur penyelenggara, mulai dari camat, BPD, panitia desa, KPPS hingga Linmas, menjaga profesionalitas dan netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami meminta seluruh jajaran untuk mengawal tahapan ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas demi melahirkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat,” tandasnya. (KY)

