Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memburu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah dan reklame. Di tengah operasi yang menyasar perusahaan, hotel, hingga apartemen, DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan agar penertiban tidak hanya berhenti sebagai kegiatan seremonial atau menyasar pelaku usaha kecil, melainkan juga menyentuh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menjadi pengguna air tanah terbesar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang membentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penertiban pajak air tanah dan pajak reklame. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut harus dibuktikan dengan hasil nyata, bukan sekadar operasi sesaat.

“Iya, yang pertama, upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi ini kita apresiasi lah. Tapi kita juga ingin tahu laporan berkala hasil temuan-temuan dan tindak lanjutnya aksi seperti apa,” ujar Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres, Minggu (26/7).

Menurut Ridwan, pemerintah perlu memaparkan secara transparan cakupan objek yang menjadi sasaran pemeriksaan. Ia menilai kawasan industri, hotel, apartemen, hingga perusahaan dengan tingkat konsumsi air tanah yang tinggi semestinya menjadi fokus utama pengawasan karena berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian, yang kedua, apakah kawasan-kawasan industri lainnya, hotel, dan apartemen juga menjadi bagian yang digali. Itu harus jelas,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Iwang itu juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan operasi penertiban. Menurutnya, kegiatan tersebut harus dijalankan secara berkelanjutan dengan target dan mekanisme evaluasi yang jelas, sehingga tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata.

“Yang ketiga, soal konsistensi kegiatan ini ke depan, apakah berjalan sebulan atau dua bulan dan sampai seterusnya. Jangan sampai konsistensi ini cuma menjadi lips service dalam rencana aksi yang dilakukan,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan agar proses penindakan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Perusahaan besar yang memanfaatkan air tanah dalam skala besar, kata dia, harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menyasar pelaku usaha berskala menengah maupun kecil.

“Jangan sampai nanti perusahaan-perusahaan kecil yang disisir, tetapi perusahaan-perusahaan besar tidak dilakukan penindakan. Yang paling penting itu,” ucapnya.

Selain itu, legislator dari Partai Gerindra tersebut meminta pemerintah menelusuri kawasan industri yang belum memiliki reservoir maupun belum bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi dalam penyediaan air bersih. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap penggunaan air tanah.

“Kawasan industri yang tidak mempunyai reservoir atau tidak bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi juga harus dicari tahu dan ditelisik lebih dalam, karena penggunaan air bersihnya sangat banyak,” tandasnya.

Sementara itu, pada hari pertama operasi, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dipimpin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inspeksi terhadap tujuh perusahaan, yakni PT Adhimix PCI, Coca-Cola, Bali Hai, Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan Adhimix RMC.

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan penggunaan air tanah dengan melibatkan Kejaksaan, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polisi Militer, Polres Metro Bekasi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.