ESSENSI.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial HNW (16) yang ditemukan tewas di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi. Dalam pengusutan kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Usai menerima laporan, jajaran Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengungkap para pelaku berinisial NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19),” kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyerangan diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Saat berkumpul di sekitar lokasi kejadian, pelaku A disebut mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.

“Pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,” ujarnya.

Setelah itu, para pelaku melihat korban bersama sejumlah temannya. Kelompok tersebut kemudian dikejar sambil diancam menggunakan senjata tajam.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri, salah satu pelaku menyerangnya menggunakan celurit hingga korban tersungkur.

“Kemudian pelaku NU menyabetkan celuritnya ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh,” ungkap Kukuh.

Meski korban telah terjatuh, serangan disebut masih berlanjut. Pelaku lain kembali mengarahkan sabetan senjata tajam ke tubuh korban hingga mengalami luka serius.

“Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat korban ditemukan oleh warga. Kemudian pelaku F menyabetkan celurit ke arah paha korban,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kukuh.