ESSENSI.ID – Terpidana kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada pendakwah Gus Miftah.

Pengakuan tersebut disampaikan Dheky saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengenai daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.

“Iya,” jawab Dheky tegas saat dikonfirmasi mengenai pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Jaksa KPK kemudian kembali memastikan identitas penerima dana tersebut.

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik. Dheky kembali membenarkan.

Greafik mengatakan pertanyaan itu diajukan agar publik mengetahui pihak yang disebut dalam persidangan.

“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek”.

Seusai persidangan, Greafik menjelaskan bahwa keterangan Dheky mengindikasikan uang hasil korupsi proyek tidak hanya dinikmati para pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik.

Menurut Greafik, informasi tersebut masih akan didalami oleh penyidik.

KPK juga belum mengambil keputusan terkait langkah hukum lanjutan atas dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

“Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan,” ujarnya.

Perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam perkara ini, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif menjadi terdakwa baru setelah sebelumnya belasan pejabat telah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi proyek DJKA.

Jaksa KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa dalam kasus berbeda yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses seleksi perangkat desa.