ESSENSI.ID – Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan dengan dua terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diwarnai aksi protes dari keluarga korban. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Dalam perkara Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ckr, terdakwa berinisial F divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa NO dijatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan penjara.

Perwakilan keluarga korban, Alfianti Nur Hikmah (26), menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tindakan kekerasan yang dialami korban.

“Kami sangat kecewa. Putusan ini menurut kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka itu ngebacok keponakan saya, diseret, ditelanjangin, diinjak dadanya. Kenapa hukumannya ringan seperti ini?” ujarnya, Selasa (7/7).

Selain mempersoalkan vonis, keluarga juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan untuk menghadiri persidangan sejak awal proses hukum.

“Kami tidak dapat undangan dari Pengadilan Negeri Cikarang itu tidak sama sekali. Padahal kami ingin tahu perjalanan sidangnya seperti apa dan sejauh mana kasusnya ditangani, ini nggak ada sama sekali,” katanya.

Aksi protes mereda setelah perwakilan keluarga diterima pihak PN Cikarang. Namun, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ayah korban, Abdul Wahid, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, terutama terhadap putusan bagi terdakwa F.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan ini, terutama terhadap terdakwa F yang hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Dalam perkara ini, selain dua terdakwa anak berinisial F dan NO, terdapat satu terdakwa dewasa berinisial A yang disidangkan secara terpisah dan hingga kini prosesnya belum dimulai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari majelis hakim terkait pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Pihak JPU juga belum menyampaikan sikap mengenai kemungkinan mengajukan banding.

Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar di Underpass Tambun

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial HNW (16) pada Jumat (5/6) dini hari di kawasan underpass Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa yang terekam CCTV dan viral di media sosial itu memperlihatkan korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian kembali dianiaya dan diseret ke lokasi awal bentrokan.

Polsek Tambun bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menangkap tiga pelaku, yakni NO (16), F (16), dan A (19), sementara dua pelaku lain berinisial B dan N sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Tambun saat itu, Kompol Wuryanti, menjelaskan para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan underpass Tambun sebelum sepakat melakukan tawuran. Pelaku A disebut menyiapkan senjata tajam jenis celurit yang kemudian digunakan bersama pelaku lainnya.

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban hingga meninggal dunia,” kata Wuryanti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NO membacok kepala korban, F menyerang paha korban, B dan N menyabet tubuh korban, sedangkan A membacok kepala bagian kiri korban sekaligus menyeret tubuh korban ke pinggir jalan.

Polisi turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.