ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyita uang sebesar Rp100 juta yang dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan disebut dialokasikan untuk pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Penyitaan dapat dilakukan apabila dana tersebut nantinya terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status serta asal-usul uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan mencermati keterangan para saksi beserta fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan untuk memastikan apakah dana tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi DJKA.

“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya nama Gus Miftah dalam sidang perkara korupsi DJKA pada Senin, 13 Juli 2026.

Dalam persidangan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin, mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Namun, keterangan yang disampaikan di persidangan tersebut belum membuktikan bahwa uang itu benar-benar telah diserahkan ataupun diterima.

KPK juga belum menyimpulkan apakah Gus Miftah mengetahui asal-usul maupun tujuan dari dana yang disebut dalam persidangan tersebut.

Budi menegaskan, penyidik dan jaksa masih mendalami berbagai aspek, termasuk siapa yang menginisiasi pemberian dana, alasan pengalokasiannya, serta kepentingan di balik rencana pemberian uang tersebut.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah dana itu memiliki hubungan dengan proyek-proyek yang menjadi objek perkara korupsi DJKA.

“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum mengambil langkah hukum terkait uang Rp100 juta tersebut karena proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.

Keputusan mengenai ada atau tidaknya keterkaitan dana tersebut dengan tindak pidana korupsi akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, serta penilaian majelis hakim.

“Setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi.

Kasus korupsi DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.

Penanganan perkara kemudian berkembang ke sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat pengadaan, pihak swasta, serta anggota DPR RI periode 2019-2024.