Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Sanksi Tegas
ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026).
Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan pemerintah daerah.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat di lingkungan BPKAD sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK menduga praktik tersebut dijalankan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026.
Kedua SK tersebut diduga dijadikan sarana untuk memungut setoran dari para pegawai.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Tri Mulyo.
Menurut KPK, sepanjang 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran upah pungut dengan total sekitar Rp2,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo selama 2024 hingga 2026, nilainya mencapai sekitar Rp840 juta, sedangkan dana yang dihimpun Richard Tri Handoko dari setoran OPD pada periode 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menduga Etik meneruskan pola pengumpulan setoran yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suaminya sendiri.
Asep mengungkapkan bahwa Etik diduga menggunakan sejumlah istilah berbahasa Jawa saat meminta bawahannya mengumpulkan uang setoran, salah satunya kalimat “padakno karo Bapak” yang berarti “samakan dengan Bapak”.
Menurut KPK, ungkapan tersebut diduga merujuk pada besaran setoran yang sebelumnya juga diminta pada masa kepemimpinan bupati terdahulu.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang terjerat operasi tangkap tangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya memiliki aturan internal yang mengharuskan kader yang terkena OTT langsung diberhentikan.
“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” ujar Deddy, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa laporan terhadap kader yang tersangkut perkara hukum akan diproses melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP.
Menurutnya, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari penonaktifan, peringatan, hingga pemecatan.
Terkait dugaan bahwa Etik melanjutkan praktik yang dilakukan suaminya saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo, Hugo menegaskan bahwa partainya masih menunggu pendalaman proses hukum dan tidak ingin mengambil kesimpulan berdasarkan dugaan semata.
“Kasus hukum harus didalami, bukan berdasarkan opini,” ujarnya.

