ESSENSI.ID – Dua mantan pasangan suami istri bernama Daud dan Siti Khodizah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di Perumahan Taman Sukamulya Indah, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Senin (18/5) terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan petugas menemukan puluhan butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan dari tangan kedua pelaku.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 97 butir Tramadol dan 25 butir Hexymer,” kata Sumarni, Rabu (20/5).

Selain obat keras, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, tiga telepon genggam, kartu identitas milik pelaku, serta uang tunai Rp605 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan obat ilegal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria berinisial Bolot yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial Bolot yang saat ini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Sumarni.

Saat ini, Daud dan Siti Khodizah telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut terungkap dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AS alias Botak di wilayah Karang Bahagia terkait dugaan peredaran obat keras daftar G.

“Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial AS alias Botak berhasil diamankan petugas atas dugaan peredaran obat keras daftar G,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

“Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandasnya. (Red)