Hakim Tipikor Bandung Soroti Peran Atasan dalam Dugaan Pengondisian Proyek Bekasi
ESSENSI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), memunculkan sejumlah fakta baru dalam persidangan.
Majelis hakim secara terbuka mempertanyakan sejumlah keterangan saksi Agung Mulya dan meminta agar saksi tersebut kembali dihadirkan untuk dikonfrontir langsung dengan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Persidangan berlangsung dinamis ketika Agung Mulya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi menjalani pemeriksaan oleh jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa, hingga majelis hakim.
Dalam persidangan, Agung beberapa kali menyebut tindakannya dilakukan atas arahan pimpinan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari majelis hakim.
Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menilai terdapat sejumlah keterangan Agung yang perlu diuji kembali karena berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara bawahan dan atasan.
Majelis hakim mempertanyakan apakah seluruh tindakan yang dilakukan Agung benar-benar atas inisiatif pribadi atau merupakan instruksi langsung dari Henri Lincoln selaku kepala dinas.
Karena itu, hakim meminta jaksa KPK menghadirkan kembali Agung Mulya saat Henri Lincoln memberikan kesaksian di persidangan mendatang. Langkah itu dilakukan agar kedua saksi dapat dikonfrontir secara langsung untuk memperjelas pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek bagi pengusaha Sarjan.
“Jangan sampai saling lempar batu, saling lempar kesalahan,” ucap hakim
Dalam keterangannya, Agung Mulya berulang kali menegaskan dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan. Ia mengaku mendapat perintah dari Henri Lincoln untuk membantu pengusaha Sarjan memperoleh proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
“Pimpinan meminta agar membantu Sarjan mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar Agung.
Agung juga menyebut nama Sarjan telah masuk dalam daftar pekerjaan sebelum proses lelang selesai dilakukan.
Selain itu, ia mengaku diminta menghubungi pihak perusahaan milik Sarjan agar segera menyiapkan dokumen administrasi dan persyaratan teknis proyek.
Usai persidangan, Jaksa KPK Fahmi Idris menyatakan keterangan Agung Mulya memang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui kesaksian Henri Lincoln. Ia mengatakan pola perintah dari atasan kepada bawahan juga sempat terungkap dalam sidang sebelumnya terkait perkara Sarjan.
“Kalau terkait perintah, Henri Lincoln langsung. Tapi nanti tunggu Henri dulu,” ujar Fahmi.
Jaksa KPK juga menyebut dugaan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek masih akan didalami melalui pemeriksaan Henri Lincoln.
Dalam persidangan, Agung Mulya mengungkapkan Sarjan memperoleh 38 paket proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 dengan total nilai sekitar Rp40 miliar.
Ia juga mengaku mengetahui adanya komitmen fee 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan berdasarkan informasi dari Henri Lincoln. Selain itu, Agung mengakui pernah menerima uang Rp20 juta dari Sarjan setelah proyek selesai pada 2024.
Saat dimintai keterangan kembali seusai sidang, Agung Mulya enggan menjelaskan lebih jauh terkait arahannya dalam proyek tersebut.
“Kalau itu sudah saya sampaikan semua di materi persidangan. Itu sesuai BAP,” singkatnya

