Daftar 9 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026
ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tujuh bulan pertama 2026. Sejak Januari hingga awal Juli, lembaga antirasuah itu telah menjerat sembilan kepala daerah, terdiri atas delapan bupati dan satu wali kota.
Kasus-kasus yang diungkap memperlihatkan beragam modus korupsi, mulai dari pemerasan, suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa.
Berikut rangkuman sembilan kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang semester pertama 2026.
1. Wali Kota Madiun Maidi

KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi senyap di wilayah pimpinannya pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Selain Maidi, penyidik juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkap praktik penarikan fee proyek, pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam pengembangan perkara, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang PT Hemas Buana melalui Rochim terkait penerbitan izin usaha.
Pada proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, ia juga diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun kontraktor hanya menyanggupi sekitar Rp200 juta atau setara 4 persen.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
2. Bupati Pati Sudewo

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Jawa Tengah yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, Selasa (20/1/2026), ia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait pengisian 601 jabatan perangkat desa.
Tiga kepala desa turut dijerat sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
KPK mengungkap Sudewo menggunakan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut uang dari calon perangkat desa. Tarif yang semula berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta dinaikkan menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang.
Hingga 18 Januari 2026, penyidik menemukan dana Rp2,6 miliar yang telah dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken untuk diserahkan kepada Sudewo.
3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Pada Selasa (3/3/2026), KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Penyidik menemukan adanya konflik kepentingan karena Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kemudian memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah.
Sepanjang 2025, perusahaan tersebut menguasai proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Sebagian besar pegawai yang direkrut disebut berasal dari tim sukses bupati.
Selama periode 2023–2026, PT RNB menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak APBD Kabupaten Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

KPK kemudian bergerak ke Bengkulu dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026). Dua hari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap ijon proyek.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga kontraktor, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro sebagai tersangka.
Fikri diduga menerima suap secara bertahap dengan total Rp980 juta dari sejumlah proyek, termasuk pembangunan pedestrian, sports center, jalan, dan penataan stadion melalui perantara pejabat di dinas terkait.
5. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Pada Jumat (13/3/2026), KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Sehari kemudian, ia bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Perkara ini bermula dari dugaan pungutan terhadap kepala SKPD untuk pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Penyidik menyebut pejabat yang menolak menyetor uang diancam rotasi maupun mutasi jabatan.
Sebanyak 47 SKPD menjadi sasaran pungutan dengan target total Rp750 juta. Setiap dinas diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasinya bervariasi mulai Rp3 juta sampai Rp100 juta.
Dana tersebut diduga akan dibagikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi bupati.
6. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

OTT berikutnya dilakukan pada Jumat (10/4/2026) dengan menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Keesokan harinya, ia bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Menurut KPK, Gatut memaksa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri yang belum diberi tanggal sebagai alat tekanan.
Sebanyak 16 pimpinan OPD diduga diperas melalui mekanisme penggeseran anggaran disertai permintaan setoran hingga 50 persen sebelum anggaran dicairkan.
Target pengumpulan uang mencapai Rp5 miliar dengan nilai setoran tiap dinas berkisar Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Saat OTT berlangsung, penyidik telah menemukan uang sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Gatut juga diduga mengatur pemenang tender alat kesehatan RSUD serta proyek jasa kebersihan dan pengamanan.
7. Bupati Muara Enim Edison

Setelah tidak ada OTT pada Mei, KPK kembali melakukan penindakan pada Senin (8/6/2026) dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang sekaligus pengubahan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara ini turut menyeret Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah, Sekretaris Dinas Pendidikan Abi Nurwardani, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Penyidik mengungkap Edison memerintahkan bawahannya mengurus temuan audit BPK melalui perantara dengan tarif pengamanan sebesar Rp1,6 miliar.
Dana tersebut dihimpun dari rekanan proyek smart board Dinas Pendidikan sebelum didistribusikan kepada sejumlah pihak.
8. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby

KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026). Bupati Suhardiman Amby akhirnya menyerahkan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/6/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah.
Penyidik mengungkap Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua calon Sekda.
Salah satu kandidat, Zulkarnaen, memenuhi permintaan tersebut dan kemudian terpilih sebagai Sekda Kuantan Singingi periode 2025.
Mobil mewah senilai Rp2,05 miliar itu dibeli melalui fasilitas kredit dengan bantuan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
KPK juga menemukan pola serupa pada 2021 ketika Zulkarnaen memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat Suhardiman masih menjabat Plt Bupati.
Sebagai imbal balik, perusahaan milik Ardiles memperoleh sejumlah paket proyek pemerintah pada 2021 hingga 2026.
9. Bupati Langkat Syah Afandin

OTT terbaru dilakukan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026). Pada Jumat malam (3/7/2026), KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Perkara ini bermula dari pengaturan 80 paket Pengadaan Langsung di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Sebagai imbalan, Syah Afandin diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim. Nilai setoran yang disepakati mencapai Rp1,11 miliar.
Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang Rp800 juta secara bertahap melalui sopir bupati dan perantara lainnya.
Menjelang OTT, Syah Afandin kembali menagih sisa commitment fee sebesar Rp300 juta. Namun Yaqub mengaku hanya mampu menyerahkan Rp100 juta sebelum akhirnya perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.

