Fakta di Balik Video Viral Penangkapan Pemuda Kasus Narkoba di Bekasi
ESSENSI.ID – Dugaan permintaan uang damai dalam penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bekasi ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pemuda yang diamankan tanpa barang bukti narkotika disebut diminta menyediakan uang puluhan juta rupiah agar bisa dibebaskan.
Isu dugaan pungutan liar tersebut mencuat setelah beredar video penangkapan seorang pemuda yang diduga memesan narkotika jenis sabu melalui Instagram. Dalam video yang beredar, keluarga pemuda itu mengaku diminta menyiapkan uang damai sebesar Rp25 juta.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Hannry PH Tambunan, membantah adanya praktik pemerasan yang dilakukan anggotanya.
“Berita viral itu sudah kami klarifikasi ke anggota dan kami periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” kata Hannry, Selasa (19/5).
Menurut Hannry, justru keluarga pengguna narkoba tersebut sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta kepada anggota polisi dengan harapan yang bersangkutan dapat dipulangkan pada hari yang sama.
“Kasubnit saya menyampaikan tidak bisa, karena prosedurnya tetap dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengguna narkoba yang hanya dinyatakan positif tanpa ditemukan barang bukti tetap diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.
Hannry juga menyebut pihaknya sempat mengupayakan rehabilitasi gratis melalui Rumah Sakit Ketergantungan Obat dengan membantu membuat surat keterangan tidak mampu bagi keluarga pengguna.
“Faktanya setelah saya cek, tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam sudah pulang dijemput keluarganya,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut tidak diproses secara pidana karena tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Kalau memang hanya positif, yang kita lakukan itu rehab. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rumah dan rehab mandiri itu memang diperbolehkan sesuai prosedur,” pungkas Hannry.

