ESSENSI.ID – Persidangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, bersama ayahnya, HM Kunang, kembali digelar dengan menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan itu, Beny Sugiarto memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang suap serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Namun, kubu Ade Kuswara meragukan kesaksian yang disampaikan Beny di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, menilai sejumlah jawaban Beny selama persidangan tidak konsisten. Menurutnya, saksi terlalu sering mengaku lupa saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim maupun tim penasihat hukum.

“Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” ujarnya.

Yusnaniar juga membantah tudingan mengenai penerimaan uang Rp500 juta oleh Ade Kuswara sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.

“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegasnya.

Dalam persidangan, lanjut Yusnaniar, terungkap bahwa daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut “list B1” berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. Namun, menurutnya, saksi mengaku belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait dugaan keterlibatan dengan Ade Kuswara.

“Setelah kami kejar dalam persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Menurut Yusnaniar, keterangan tersebut janggal karena HM Kunang saat itu disebut telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menyatakan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dalam persidangan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.