Ade Kuswara Singgung Dugaan Konspirasi Politik di Balik Kasus Ijon Proyek Bekasi
ESSENSI.ID – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang meminta Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan ijon proyek yang tengah bergulir. Jaksa KPK sebelumnya membuka kemungkinan menghadirkan Asep sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ade seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/6/2026), yang menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Ya itu kan kita harus mengikuti proses hukum dengan bijak. Kita sebagai warga negara yang taat hukum, ya kalau misalkan (Asep) dipanggil ya datang,” kata Ade Kuswara.
Nama Asep Surya Atmaja kembali menjadi perhatian dalam rangkaian persidangan. Sejumlah pihak mempertanyakan posisinya mengingat komunikasi antara dirinya dan Ade disebut terputus sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Padahal, keduanya dikenal sebagai pasangan politik yang solid sejak masa Pilkada hingga awal pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Ade juga mengungkap dugaan adanya konspirasi di balik perkara yang menyeret dirinya dan sang ayah, HM Kunang. Ia mengklaim terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari situasi tersebut, meski enggan menyebutkan identitasnya secara terbuka.
“Kawan-kawan nggak usah ngejebak saya, lah udah pasti pasti. Di situ ada beberapa, ya ada salah satu orang yang memang diuntungkan, tapi juga ada beberapa orang juga,” ucap dia.
Pernyataan tersebut muncul seiring terungkapnya fakta persidangan mengenai adanya puluhan paket proyek infrastruktur yang disebut disiapkan untuk kelompok pendukung koalisi Ade-Asep. Sebanyak 48 paket pekerjaan disebut dikelola oleh sejumlah pihak tertentu.
Baik Ade maupun HM Kunang membantah terlibat dalam penyusunan maupun pengaturan proyek-proyek tersebut. Dalam persidangan, HM Kunang menegaskan dirinya tidak pernah mengatur pembagian pekerjaan.
“Saya tidak sama sekali mengatur itu. Saya bilang silakan diberikan pada yang biasa mengerjakan,” kata HM Kunang dalam persidangan.
Fakta mengenai penyiapan paket proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu menjadi fokus pertanyaan majelis hakim dan jaksa kepada sejumlah saksi yang dihadirkan. Mereka antara lain Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Henri Lincoln, serta dua bawahannya, Hasri dan Agung Mulya.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan seorang kontraktor bernama Handoko yang diketahui telah beberapa kali mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Terkait dugaan pengondisian paket pekerjaan bagi kelompok koalisi, Ade kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui proses tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya pertemuan dan pembahasan proyek setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
“Ada konsolidasi tokoh yang membawa-bawa nama orang tua saya untuk menemui kepala dinas. Itu di luar sepengetahuan saya. Saya tahunya ketika saya sudah ditahan di KPK. List nama-nama pekerjaan punya siapa, punya siapa, itu tidak pernah keluar dari saya,” ucap dia.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut disalurkan melalui ajudan Ade. Namun, Ade membantah mengetahui maupun terlibat dalam penerimaan dana tersebut.
Sementara itu, usai persidangan, Jaksa KPK Ade Azharie menjelaskan bahwa keterangan para saksi mengarah pada dugaan adanya pengaturan proyek serta pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Menurutnya, saksi juga menerangkan adanya pertemuan antara Henri Lincoln dan Ade Kuswara Kunang, termasuk informasi mengenai pihak yang datang membawa daftar proyek yang telah diberi tanda tertentu.
Jaksa KPK menyatakan fokus pembuktian saat ini diarahkan pada dugaan penerimaan oleh Ade Kuswara Kunang dan pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. Adapun saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian yang sedang dibangun oleh tim penuntut.

