Pemkab Bekasi Perkuat Regulasi Jelang Pilkades Serentak 2026
ESSENSI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan mematangkan regulasi yang akan menjadi landasan penyelenggaraannya.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/7/2026).
Rapat dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum.
Pertemuan tersebut bertujuan menyusun regulasi, menyamakan persepsi, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, seluruh tahapan penyelenggaraannya harus berlandaskan regulasi yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep dalam rapat tersebut.
Menurut Asep, pembahasan regulasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis agar pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif.
Ia juga berharap seluruh peserta rapat dapat memberikan masukan, pandangan, serta saran yang konstruktif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Asep menilai sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Selain memperkuat aspek regulasi, Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini, mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga penyelesaian sengketa. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Asep.
Melalui pembahasan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat melahirkan kepala desa yang amanah, berkualitas, serta mampu mendorong kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi.

