Dugaan Balas Jasa Pascapilkada di Balik Proyek Bekasi
ESSENSI.ID – Sejumlah fakta baru mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan praktik ijon proyek, baik sebelum maupun setelah Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Salah satu fakta yang disorot adalah dugaan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dari Iin Farihin kepada HM Kunang. Saat memberikan keterangan di persidangan, anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut membantah pernah menyerahkan uang kepada Abah Kunang.
Meski demikian, jaksa mengungkap bahwa HM Kunang sebelumnya telah mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke rekening penampungan KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dana yang dikembalikan tersebut disebut berasal dari Iin Farihin.
Fakta lainnya muncul dari kesaksian Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln. Ia mengaku pernah mengikuti pertemuan yang dihadiri Abah Kunang, Iin Farihin, dan Alim Ginanjar setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Henri menjelaskan, dalam pertemuan itu Abah Kunang meminta seluruh pihak untuk mendukung jalannya pemerintahan putranya. Meski menyatakan tidak akan ikut mengurus proyek secara langsung, Abah Kunang disebut meminta agar para pendukung tetap mendapat perhatian.
“Silakan memberikan pekerjaan kepada para pendukung, ormas, LSM maupun wartawan,” ungkap Henri saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi perhatian jaksa maupun majelis hakim karena dinilai berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah setelah pelaksanaan Pilkada.
Pada sidang yang sama, Iin Farihin mengakui dirinya merupakan salah satu pendukung Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena dalam persidangan juga terungkap adanya 48 paket pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh kelompok yang dikaitkan dengan Iin Farihin dan Alim Ginanjar.
Jaksa KPK saat ini masih mendalami hubungan antara sejumlah pertemuan yang berlangsung sebelum proyek berjalan dengan realisasi paket pekerjaan yang kemudian diperoleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Ade Kuswara kembali menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan proyek-proyek yang menjadi objek perkara sebagian besar telah memasuki proses lelang sejak tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Tahun 2025 memang program sarana dan prasarana masuk dalam 100 hari kerja saya dan direalisasikan. Tetapi proses lelangnya sudah dilakukan pada tahun 2024. Saya tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan tidak mengenal para kontraktornya,” ujar Ade.
Ade juga membantah keberadaan daftar proyek berkode yang disebut beredar menjelang pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya, yang dilakukan hanyalah menyampaikan aspirasi masyarakat yang ditemuinya di lapangan agar dapat dipertimbangkan dalam program pembangunan daerah.
Ia mengaku baru mengetahui adanya sejumlah pertemuan antara ayahnya dengan pejabat dinas maupun pihak lain setelah dirinya ditahan KPK. Ade juga menyatakan tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai angka Rp48 miliar maupun pembagian proyek kepada pihak tertentu.
“Saya tidak memahami seluruh kepentingan yang dibawa para pendukung saya. Saya tidak bisa memenuhi semua permintaan yang muncul karena harus melihat aturan dan kebutuhan daerah terlebih dahulu,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa adanya pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga melibatkan sejumlah pihak sebelum dan sesudah Pilkada Kabupaten Bekasi. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, termasuk Sekretaris Pribadi Ade Kuswara, Riza.

