Korwil SPPG Klarifikasi Temuan Dapur MBG di Hutan dan Kuburan
ESSENSI.ID – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Cilacap, Yuda Prasetyo, membantah adanya 100 titik SPPG fiktif sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.
Menurut Yuda, seluruh titik yang menjadi sorotan tersebut merupakan lokasi yang telah terdaftar secara resmi dan saat ini masih berada dalam tahap persiapan maupun pembangunan. Karena itu, ia menilai penyebutan sebagai titik fiktif tidak tepat.
“Kalau yang dimaksud beliau 100 SPPG fiktif itu bukan SPPG fiktif, tetapi SPPG yang masih dalam proses persiapan pembangunan,” kata Yuda seperti dikutip detikJateng, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan titik-titik tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena memang telah tercatat dalam sistem. Hanya saja, sebagian lokasi belum dapat beroperasi lantaran pembangunan fasilitasnya masih berlangsung.
“Bukan fiktif. Itu SPPG yang mungkin dimaksud beliau masih dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Menanggapi temuan sejumlah titik SPPG yang disebut berada di kawasan hutan maupun area pemakaman, Yuda membantah informasi tersebut. Ia memastikan tidak ada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibangun di lokasi kuburan.
“Kalau yang di hutan itu karena wilayah Cilacap bagian barat memang masih banyak daerah pelosok. Ada SPPG yang dibangun di daerah terpencil, tetapi tidak di hutan. Kalau yang di kuburan, itu tidak ada. SPPG di Cilacap tidak ada yang seperti itu,” ujarnya.
Berdasarkan data Korwil SPPG Kabupaten Cilacap, saat ini terdapat sekitar 300 titik SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah mulai beroperasi untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
“Dari sekitar 300 titik itu, 220-an sudah operasional. Kemudian ada 114 yang masih dalam tahap pembangunan,” jelasnya.
Yuda juga mengakui masih terdapat sejumlah proyek pembangunan SPPG yang belum selesai meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan target penyelesaian selama 45 hari sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Namun demikian, ia menilai keterlambatan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai kendala di lapangan.
“Memang ditemukan beberapa SPPG yang melebihi 45 hari belum dilakukan pembangunan. Mungkin ada kendala administrasi atau hal lainnya, kami kurang mengetahui secara detail,” katanya.
Ia menambahkan bahwa titik-titik SPPG yang masih dalam proses pembangunan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
“Di 24 kecamatan ada semua, tersebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.

