Modus Edukasi Seks, Ayah Kandung di Bekasi Cabuli Anak dibawah Umur
ESSENSI.ID – Ayah kandung di Kabupaten Bekasi, JN (54) dibekuk polisi karena tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya D (15) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. JN diduga kuat telah menyetubuhi korban yang berusia dibawah umur sebanyak 10 kali dalam rentang waktu September 2024 hingga Oktober 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengungkap bahwa modus tersangka yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kedekatan dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban yang dinilai mulai menyukai lawan jenis.
“Awal mula tersangka melihat korban mulai menyukai lawan jenis, kemudian tersangka berniat memberikan edukasi kepada korban perihal hubungan seksual agar korban tidak penasaran,” kata Sumarni di Cikarang Utara, Selasa (19/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Usmarni, proses tersebut justru menjadi awal mula aksi bejat tersangka. Peristiwa pertama terjadi pada sekira bulan September 2024 di rumah kontrakan milik tersangka yang terletak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka mulai melakukan aksinya kepada korban pada sekira bulan September 2024 di rumah tersangka, bermula ketika tersangka memegang payudara korban, memegang kemaluan korban, dan mendorong badan korban sehingga korban dalam posisi tiduran, lalu korban melepas pakaian korban dan kemudian tersangka menyetubuhi korban,” tambahnya.
Menurutnya, aksi bejat tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang masih di bawah umur, sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan seksual ini dilakukan secara berulang kali hingga mencapai 10 kali dalam kurun waktu satu tahun dengan mengancam korban. Dimana tersangka mengancam akan memukul korban apabila tidak mengikuti permintaan tersangka.
Sumarni menyebut, kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut. Kakak kandung korban, Sdri. SN, kemudian bertindak sebagai pelapor dan resmi mengadukan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
“Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa demi memperkuat pembuktian, yakni N, AH, TA, dan AA. Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban pada saat kejadian, yang terdiri dari satu potong baju lengan pendek warna kuning, satu potong celana pendek warna hijau, satu potong celana dalam warna cream, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong miniset warna biru dongker,” terang Sumarni.
Dalam pengungkapan kasus ini, dikatakan Sumarni, pembuktian juga diperkuat secara ilmiah (scientific crime investigation) melalui tiga alat bukti utama, yakni hasil Visum Et Repertum, keterangan Pekerja Sosial (Peksos), serta keterangan dari pemeriksaan psikolog. Atas perbuatan bejatnya, tersangka JN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (red)

