PPPK Pemkab Bekasi Terancam Dipecat Usai Jadi Tersangka Sabu
ESSENSI.ID – Status kepegawaian N alias I, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terancam dicabut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sebelumnya, N diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di area Kompleks Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (19/5). Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian sementara sebagai ASN hingga proses hukum yang dijalaninya memperoleh kepastian.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur ASN yang sedang menghadapi perkara pidana.
“Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ungkap Bennie Yulianto Iskandar di Cikarang Pusat, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meski demikian, status kepegawaian N belum dapat dihentikan secara permanen karena pemerintah masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, hak keuangan yang diterimanya juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Bennie, keputusan mengenai status akhir kepegawaian N baru akan ditetapkan setelah proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bennie.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat pelanggaran hukum akan diproses secara objektif dan profesional sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut, lanjut Bennie, menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara serta menciptakan birokrasi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika maupun tindak pelanggaran hukum lainnya.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” tandasnya.

