ESSENSI.ID – Persidangan kasus dugaan suap dan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, kembali berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Bandung. Tim kuasa hukum membantah klaim bahwa kliennya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ade Kuswara, Yuniar, menyampaikan bantahan terhadap narasi OTT yang selama ini disampaikan KPK. Ia mengklaim pihaknya memiliki rekaman video proses pengambilan uang yang kemudian disebut sebagai barang bukti perkara korupsi.

“Ini bukan OTT, Sarjan sendiri tidak mengakui. Jadi uang itu bukan uang Sarjan, itu uang dari keluarga Pak Ade hasil menjual tanah,” kata Yuniar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5).

Menurut Yuniar, Sarjan juga telah menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada Ade Kuswara maupun HM Kunang bukan merupakan suap, melainkan bentuk pinjaman.

“Sarjan sendiri bilang itu pinjam meminjam. Tanggal 18 (Desember 2025) kami punya video saat ngambil uang di bank. Nanti kita akan buktikan di pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum turut menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka menilai tindakan tersebut tidak disertai dokumen hukum yang lengkap, termasuk surat perintah penggeledahan.

“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” ujarnya

Yuniar menilai proses penegakan hukum seharusnya tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama karena perkara tersebut masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Seolah-olah rangkaian yang dibangun diarahkan agar kondisi di lapangan terlihat sebagai OTT. Ini yang membuat keluarga bingung terhadap alur yang dilakukan KPK,” ujar Yuniar.

“Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan. Klien kami juga baru 9 bulan menjabat sebagai bupati, mana ada main proyek,” pungkasnya.