Bekasi Ubah Sampah TPA Burangkeng Jadi Energi Industri Bernilai Rp250 Miliar
ESSENSI.ID – Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalin kerja sama dengan pihak swasta senilai Rp250 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meyakini pengelolaan sampah berbasis RDF dapat menjadi jawaban atas persoalan penumpukan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia bahkan menargetkan seluruh timbunan sampah di TPA Burangkeng dapat terselesaikan dalam lima tahun ke depan.
“Bahkan saya optimis di 2029 nanti seluruh sampahnya akan habis. Tidak ada lagi itu sampah karena semuanya sudah digunakan untuk pengelolaan itu,” ucap Asep, Senin (11/5).
Kerja sama pengelolaan tersebut dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT Asiana Technologies Lestari, perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengolahan sampah menjadi RDF.
Asep menjelaskan, skema kerja sama dilakukan melalui penyewaan lahan TPA Burangkeng kepada pihak swasta selama lima tahun. Selain membayar sewa lahan, perusahaan juga akan membangun fasilitas dan teknologi pengolahan sampah di lokasi tersebut. Sampah yang ada di Burangkeng nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri.
“Jadi mereka sewa ke kami, selama lima tahun. Nah itu mereka bangun juga teknologinya, sampah Burangkeng yang dipakai. Biar lama-lama habis karena kebutuhannya itu 1.000 ton per hari, jadi sudah enggak ada itu sampah seperti sekarang,” kata dia.
Hasil pengolahan sampah tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri, termasuk pabrik semen di Jawa Barat dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dari kerja sama tersebut, pemerintah daerah juga memperoleh pemasukan dari nilai sewa lahan.
“Nilainya Rp 250 miliar,” kata Asep.
Menurut Asep, program RDF akan berjalan beriringan dengan proyek waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didanai Danantara.
“Bedanya kalau RDF ini pakainya sampah lama, sampah yang sudah menggunung itu, jadi nanti habis semua. Sedangkan kalau PSEL itu sampah baru. Jadi sampah yang habis ditarikin di warga, langsung masuknya ke PSEL. Kalau RDF sampah yang sudah ada,” ucap dia.
Ia memastikan penerapan dua teknologi pengolahan sampah tersebut tidak akan menimbulkan persoalan meski berada di lokasi yang berdekatan.
“Enggak akan ada perselisihan atau singgungan. Bahkan ini bisa memercepat menyelesaikan sampah di Kabupaten Bekasi ini kan,” ucap dia.
DPRD Dukung Pengelolaan Sampah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi turut memberikan dukungan terhadap rencana kerja sama tersebut. Persoalan sampah dinilai menjadi isu strategis yang membutuhkan penanganan segera dan berkelanjutan.
“DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap rencana kerja sama pengelolaan sampah sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta memastikan seluruh tahapan administrasi dan regulasi dipenuhi dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Mudah-mudahan ini menjadi buah dari mimpi kita bersama bahwa sampah di Kabupaten Bekasi telah mendapatkan secercah Solusi. Tapi kedepannya solusi pengelolaan sampah tidak hanya terfokus pada wilayah perkotaan, tetapi juga mencakup pedesaan. Dan juga pastikan tidak ada timbulan dampak baru dari pengelolaan ini, termasuk untuk warga sekitar,” tandasnya.

