ESSENSI.ID – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai jalannya sidang perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (8/6/2026) justru memperkuat posisi klien mereka.

Menurut tim pembela, hingga saat ini belum ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara terkait dugaan pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan keterlibatan langsung kliennya dalam pengaturan proyek tersebut. Ia menilai fakta yang muncul selama persidangan justru mengarah pada peran pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah.

“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan,” ujar I Wayan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan mengenai adanya instruksi dari seorang bupati harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum. Salah satu yang disorot adalah kesaksian terkait pertemuan antara kepala dinas dan Ade Kuswara di rumah dinas.

Menurutnya, saksi bernama Riza yang disebut mengetahui peristiwa tersebut tidak berada di dalam ruangan ketika percakapan berlangsung.

“Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mngkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan daftar proyek atau “list” yang selama ini disebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek. Wayan menilai dokumen asli yang dimaksud belum pernah ditunjukkan di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

“Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah,” tegasnya.

Wayan juga menanggapi pembahasan mengenai perbedaan antara kewenangan formal dan kekuasaan faktual yang sempat menjadi perhatian majelis hakim. Ia menegaskan bahwa baik Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan pemenang proyek pemerintah.

“Khusus penetapan pemenang tender, kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya perintah, instruksi, maupun pengaruh dari Ade Kuswara Kunang atau H.M. Kunang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menyoroti keterangan saksi mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pertemuan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek.

Ia mengatakan keberadaan rumah tersebut telah diakui oleh salah satu saksi di persidangan.

“Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut,” kata Andriansyah.

Menurutnya, fakta tersebut layak didalami lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan proyek. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan untuk meminta majelis hakim mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan apabila ditemukan bukti yang memadai.

Tim kuasa hukum juga menyoroti munculnya keterangan saksi mengenai APBD Perubahan Tahun 2025. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut berada di luar ruang lingkup dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Semua pembuktian harus mengacu pada dakwaan. Ketika APBD Perubahan 2025 tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka keterangan yang mencoba mengaitkannya dengan perkara ini harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie belum memberikan kepastian dan menyatakan akan mengikuti perkembangan persidangan.

“Kita jalannya sidang, kita lihat dulu faktanya seperti apa,” ujar JPU KPK Ade Azharie.