ESSENSI.ID – Polisi menetapkan seorang remaja berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita berusia 2,5 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa yang bersangkutan usai menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan penyidik telah meningkatkan status hukum G setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Sudah, sudah (tersangka) itu, sudah kita gelar perkara,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, pemeriksaan terhadap G sempat tertunda lantaran kondisinya masih menjalani perawatan. Namun setelah sadar, penyidik mulai meminta keterangan guna mengungkap kronologi dan motif kejadian.

“Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” ungkap Iqbal.

Polisi mengungkapkan bahwa G merupakan paman dari korban balita berinisial A. Meski diketahui pernah menjalani pengobatan terkait kondisi kejiwaan, penyidik memastikan yang bersangkutan tetap dapat menjalani proses hukum.

“Iya (dipastikan bisa menjalani proses hukum),” tutur Iqbal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan tindak pembunuhan di sebuah kontrakan kawasan Jatirangga. Saat petugas tiba di lokasi, korban balita ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan G dalam keadaan terluka. Ia mengalami luka sayatan di bagian wajah serta luka tusuk di area dada.

“Di dalam kontrakan itu tadinya ada dua korban, pertama anak umur kurang lebih 2 setengah bulan, yang mana tewasnya sangat mengenaskan,” ujar Andi kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

“Korban yang satunya ini tergeletak, ada luka sayatan di pipi hingga ke mulut serta luka tusuk juga di dada,” ungkap dia.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.