ESSENSI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengaku menyesalkan tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan terdakwa lain yang disebut menikmati aliran dana korupsi lebih besar. Ia mencontohkan salah satu terdakwa lain yang dituntut 6 tahun penjara meski diduga menerima puluhan miliar rupiah dari perkara tersebut.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” kata Noel.

Dalam keterangannya, Noel juga mempertanyakan logika tuntutan hukum yang diterimanya. Ia mengaku heran karena selisih hukuman antara dirinya dan terdakwa lain dinilai tidak terlalu jauh meski nominal dugaan penerimaan uang berbeda cukup besar.

Meski demikian, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk diajukan dalam persidangan berikutnya sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” ujar Noel.

Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 bersama sejumlah terdakwa lain. Total dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara.

Noel mengaku pengalaman ditahan selama beberapa hari menjadi pengalaman berat baginya. Ia pun berharap pembelaan yang nantinya disampaikan dapat dipertimbangkan oleh hakim. (red)