ESSENSI.ID – Rencana penerapan sistem parkir baru (parking system) di kawasan Ruko Cikarang Plaza, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat penolakan dari sejumlah pemilik dan penyewa ruko.

Penolakan tersebut muncul usai agenda Musyawarah dan Sosialisasi Program Parking System yang digelar Paguyuban Pemilik dan Penyewa Ruko Cikarang Plaza (P3RCP) di Aula Kampus STIE Ekadharma Indonesia (Gedung B), Sabtu (30/5/26).

Sebagai bentuk sikap bersama, para pemilik dan penyewa ruko menyiapkan surat pernyataan penolakan yang akan diedarkan untuk ditandatangani oleh para pelaku usaha di kawasan tersebut.

Dalam surat pernyataan bersama tertanggal 31 Mei 2026, para pemilik dan penyewa ruko menyatakan menolak rencana pemberlakuan sistem parkir baru yang sebelumnya disosialisasikan oleh P3RCP melalui surat undangan Nomor 10/P3RCP/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kenyamanan lingkungan kerja para pelaku usaha di kawasan Cikarang Plaza.

Salah satu penyewa ruko, Dadang, mengatakan mayoritas peserta yang hadir dalam musyawarah menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan sistem parkir tersebut.

Menurut dia, kebijakan parkir berbayar berpotensi menurunkan minat konsumen untuk berkunjung ke kawasan pertokoan dan pada akhirnya berdampak terhadap omzet para pelaku usaha.

“Para penyewa dan pemilik ruko pada dasarnya ingin kawasan ini tertata dengan baik. Namun penerapan sistem parkir berbayar justru dikhawatirkan menjadi beban tambahan bagi pelanggan dan memengaruhi aktivitas usaha yang sudah berjalan selama ini,” kata Dadang kepada Essensi.id, Minggu (31/5/2026).

Dalam surat penolakan itu disebutkan bahwa penerapan sistem parkir berbayar atau terbuka dikhawatirkan akan membebani konsumen sehingga berpotensi menurunkan jumlah pengunjung dan pendapatan usaha.

Selain itu, mekanisme parkir yang direncanakan juga dinilai dapat menghambat aktivitas operasional dan logistik para pelaku usaha, terutama dalam kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan setiap hari.

Para pemilik dan penyewa ruko juga menilai kondisi pengelolaan kawasan saat ini masih berjalan dengan baik sehingga penerapan sistem parkir baru dianggap belum menjadi kebutuhan yang mendesak.

Mereka khawatir kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di lingkungan pertokoan yang selama ini dinilai cukup kondusif.

Melalui surat pernyataan tersebut, para pemilik dan penyewa ruko meminta pengurus P3RCP membatalkan rencana penerapan parking system dan mempertahankan sistem pengelolaan yang selama ini dianggap lebih memudahkan akses pelanggan maupun pelaku usaha.

Mereka berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan terkait penerapan sistem parkir diberlakukan di kawasan Cikarang Plaza.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3RCP belum memberikan keterangan resmi terkait munculnya surat penolakan tersebut maupun tindak lanjut hasil musyawarah dan sosialisasi program parking system yang digelar pada Sabtu (30/5/26).

(BS)