Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
BANDUNG, ESSENSI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan di PN Bandung, Senin (14/9/2026).
Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari pengusaha Bekasi, Sarjan, berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Nilai uang yang diterima Ade disebut mencapai Rp11,4 miliar.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Dari total Rp11,4 miliar yang dikaitkan dengan penerimaan Ade, sebagian telah dikembalikan atau diperhitungkan melalui uang maupun aset yang telah disita. Dengan demikian, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan Ade mencapai sekitar Rp10,4 miliar.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Ade dapat dikenakan pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Hak Politik Dicabut 10 Tahun
Hak Politik Dicabut 10 TahunMajelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Putusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari vonis perkara korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.
HM Kunang Divonis 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Apabila denda tidak dibayar, HM Kunang dikenakan pidana kurungan selama 100 hari.
HM Kunang juga sebelumnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, dan kewajiban tersebut telah dipenuhi. Majelis hakim menilai HM Kunang turut terlibat dalam perkara penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalih Pinjaman Tidak Diterima Hakim
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak menerima dalih para terdakwa yang menyebut sebagian uang tersebut sebagai pinjaman.
Hakim menilai hubungan pemberian uang tersebut tidak dapat semata-mata dikategorikan sebagai persoalan keperdataan. Pemberian uang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Vonis Ade Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Vonis terhadap Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara terhadap HM Kunang, tuntutan JPU yakni empat tahun penjara, sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp12,4 miliar yang didakwakan kepada Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang dari pengusaha Sarjan.

