ESSENSI.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang ditemukan tewas di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP berinisial SJ diduga menjadi otak di balik pembunuhan korban yang diketahui bernama Byong Chan Sang (65).

SJ yang merupakan mantan istri korban diduga menyuruh seorang pria berinisial HW untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Untuk menjalankan aksinya, HW disebut menerima imbalan sebesar Rp139 juta. Polisi menduga rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak Desember 2025 atau sekitar enam bulan sebelum kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban yang menemukan ayahnya dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada 27 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, Scientific Crime Investigation serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (1/6).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap SJ dan HW pada Jumat (29/5). Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban.

Menurut Sumarni, motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut diduga karena rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam. Selain persoalan nafkah anak pasca perceraian pada 2023, terdapat pula permasalahan terkait pembagian harta yang menjadi pemicu.

“Saudari SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena mengaku mengalami tekanan batin, menyimpan rasa dendam, merasa korban sering melakukan kekerasan, serta ingin menguasai harta milik korban,” ungkapnya.

Penyidik mengungkapkan bahwa SJ mengenal HW melalui sebuah pusat kebugaran. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian beberapa kali bertemu untuk menyusun rencana pembunuhan.

Dalam kesepakatan awal, HW dijanjikan uang sebesar Rp130 juta. Namun kemudian ia meminta tambahan Rp9 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.

Pada malam kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan hoodie berwarna biru, topi hitam dan masker. Saat itu korban sedang berada di ruang makan sambil menggunakan laptop.

“Korban sempat berdiri dan menegur pelaku. Namun pelaku langsung menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau buah dan menghantam kepala korban menggunakan barbel hingga meninggal dunia,” kata Sumarni.

Setelah korban tewas, HW mengambil sejumlah barang milik korban seperti laptop, DVR CCTV dan kartu ATM sesuai arahan SJ. Barang-barang tersebut kemudian dihilangkan untuk menghapus jejak kejahatan.

Laptop, DVR CCTV serta pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan dibuang ke aliran Kalimalang. Sementara pakaian, topi dan sarung tangan yang digunakan pelaku dibakar di sekitar tempat kerjanya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan para tersangka, telepon genggam, buku tabungan hingga sejumlah barang yang berkaitan dengan transaksi pembayaran kepada eksekutor.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian mengatakan, pengungkapan kasus ini didukung oleh hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada tersangka SJ.

“Yang pertama kami amankan adalah saudari SJ. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian menyampaikan bahwa eksekutor pembunuhan adalah saudara HW,” kata Jerico.

Berbekal keterangan tersebut serta alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi kemudian menangkap HW saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan milik keluarganya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

“Pada saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku,” ujarnya.

Jerico menjelaskan, rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap identitas pelaku. HW sempat terekam saat berada di sekitar lokasi kejadian sebelum melakukan aksinya.

Dari hasil analisis CCTV, pelaku terlihat berjalan kaki sambil berpura-pura menelepon dan menunggu di sekitar rumah korban. Ia memantau situasi hingga anak korban meninggalkan rumah.

“Pelaku menunggu di depan rumah korban. Setelah anak korban keluar, pelaku langsung masuk ke area rumah dan masuk ke dalam bangunan,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku langsung menyerang korban yang berada di ruang makan. Korban tidak sempat memberikan perlawanan yang berarti.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami total 23 luka tusuk pada tubuhnya. Selain itu terdapat luka akibat benturan benda tumpul pada bagian kepala yang disebabkan oleh pukulan menggunakan barbel.

“Total ada 23 tusukan yang ditemukan pada tubuh korban,” ungkap Jerico.

Usai menjalankan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang bukti ke Kalimalang dan membakar pakaian yang digunakan saat pembunuhan berlangsung.

Saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap beberapa barang bukti yang belum ditemukan, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Sebagian besar barang bukti sudah kami amankan. Untuk barang yang dibuang ke Kalimalang masih terus dilakukan pencarian,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.