Ancaman PHK Hantui Buruh Bekasi, Serikat Minta Perusahaan Utamakan Dialog
ESSENSI.ID – Kalangan buruh di Kabupaten Bekasi mulai dihantui kekhawatiran terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan yang melanda sektor industri manufaktur.
Kecemasan tersebut menguat setelah sengketa PHK terhadap 103 pekerja PT Multistrada Arah Sarana akhirnya dimediasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri hingga perusahaan sepakat mencabut surat PHK para buruh.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino mengatakan situasi ekonomi global yang belum stabil membuat para pekerja merasa cemas terhadap potensi PHK di sejumlah perusahaan.
“Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum selesai,” kata Sarino dikutip dari Cikarang Ekspres, Kamis (21/5).
Menurut Sarino, serikat pekerja pada prinsipnya tidak memaksakan kehendak apabila perusahaan memang sedang mengalami kesulitan finansial maupun penurunan produksi.
“Kalau memang kondisi perusahaan betul-betul sulit, ayo kita diskusikan dan rundingkan bagaimana jalan keluar terbaiknya. Itu yang selalu kita ingin lakukan,” ungkap Sarino.
Namun demikian, ia menilai masih banyak perusahaan yang memilih langkah instan dengan melakukan PHK tanpa membuka ruang komunikasi bersama pekerja.
“Banyak pengusaha itu tidak melakukan langkah-langkah komunikasi, langsung main PHK saja dan melakukan segala cara,” ujarnya.
Padahal, menurut dia, masih terdapat berbagai opsi efisiensi yang dapat ditempuh perusahaan sebelum memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sarino mencontohkan, perusahaan dan pekerja sebenarnya dapat mencari solusi bersama seperti pembayaran upah secara bertahap, penundaan kenaikan upah, hingga langkah efisiensi lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Kalau memang terkait kondisi keuangan perusahaan, itu bisa dikoordinasikan. Misalnya upah dicicil atau penundaan kenaikan upah, kita juga bisa memahami kondisi seperti itu,” katanya.
Selain itu, ia menilai perusahaan seharusnya tidak langsung memangkas puluhan hingga ratusan pekerja tanpa mempertimbangkan kondisi internal maupun aspirasi para buruh.
Menurut dia, dalam sejumlah kasus terdapat pekerja yang memang telah siap mengundurkan diri sehingga hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK sepihak.
“Terkadang di dalam perusahaan itu ada juga yang memang sudah siap keluar. Yang seperti itu kan bisa jadi pertimbangan. Kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan,” ucapnya.
Sarino menegaskan, selama ini serikat pekerja selalu membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik bagi perusahaan maupun pekerja.
“Prinsipnya kita dari serikat tidak memaksakan kehendak, kita hanya minta komunikasi yang terbaik dalam mencari solusi,” ungkapnya.
Ia juga mengakui situasi global saat ini membuat para buruh semakin waspada terhadap keberlangsungan industri di Kabupaten Bekasi.
“Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum selesai,” katanya.
Menurutnya, ketika perusahaan mengalami tekanan ekonomi, kelompok buruh menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kalau perusahaan tidak sanggup bertahan, yang paling besar merasakan dampaknya pasti buruh,” tandasnya.
Sebelumnya, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan sengketa PHK terhadap 103 pekerja PT Multistrada Arah Sarana di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mediasi dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Moh Irhamni, di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2026) malam.
“Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Irhamni menjelaskan, sengketa bermula ketika perusahaan produsen ban Michelin tersebut melakukan restrukturisasi di bagian logistik dengan menyerahkan operasional kepada pihak ketiga.
Kebijakan itu berdampak pada PHK terhadap 130 pekerja pada 1 Mei 2026. Sebanyak 27 pekerja menerima keputusan tersebut, sementara 103 lainnya menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Penolakan itu sempat memicu ketegangan hubungan industrial hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi di lokasi pabrik.
Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu.
Mediasi turut dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea serta Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit.
“Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut,” tutur Irhamni.
Selain itu, perselisihan kepentingan yang masih tersisa akan diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyambut baik hasil mediasi tersebut. Menurut dia, keputusan itu menjadi kemenangan dialog dan perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
“KSPSI sejak awal menilai tindakan PHK sepihak terhadap 103 pekerja tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Kami bergerak cepat untuk memastikan hak-hak pekerja dipulihkan,” kata Andi Gani.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Desk Ketenagakerjaan Polri dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

