ESSENSI.ID – “Solus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prinsip ini seharusnya menjadi landasan setiap kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Kenaikan harga Pertamax belakangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kesejahteraan rakyat masih menjadi prioritas utama, atau justru pertimbangan fiskal dan kepentingan korporasi lebih diutamakan?

Pemerintah dapat beralasan bahwa Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu. Secara administratif, argumentasi tersebut dapat dipahami. Namun, kebijakan publik tidak dapat dinilai hanya dari aspek formal, melainkan juga dari dampak sosial yang ditimbulkannya.

Kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke BBM yang lebih murah. Jika perpindahan konsumsi terjadi secara luas, tekanan terhadap BBM bersubsidi dapat meningkat dan pada akhirnya mempersulit akses masyarakat yang memang bergantung pada subsidi negara.

Sebagai negara kesejahteraan (welfare state), Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sektor strategis dilakukan demi kepentingan rakyat. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah tentu menghadapi tantangan besar dalam mengelola sektor energi, mulai dari fluktuasi harga minyak dunia hingga tekanan terhadap APBN. Namun, kompleksitas tersebut tidak boleh mengabaikan dampak sosial yang muncul dari setiap kebijakan.

Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengelola anggaran, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari pengawasan agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor konstitusi dan keadilan sosial.

Pada akhirnya, persoalan kenaikan harga Pertamax bukan semata soal angka di papan SPBU. Persoalan ini menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya dan kebijakan energi benar-benar diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

Ketika biaya hidup terus meningkat, rakyat berhak bertanya di mana letak kemakmuran yang dijanjikan konstitusi?

Tentang Penulis
Steven Candra merupakan Demisioner BEM Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa Periode 2025-2026 yang aktif mengkaji isu hukum, kebijakan publik, dan keadilan sosial.