ESSENSI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus memantau pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, Kejari mengaku belum menemukan adanya pelanggaran. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan pihaknya masih melakukan monitoring dan pengumpulan data terkait pelaksanaan program MBG melalui dinas terkait.

“Kita sifatnya baru monitor-monitor saja selama ini. Kalau ada informasi, dan kalau teman-teman juga ada informasi, sampaikan ke kita,” kata Semeru, Kamis (4/6).

Menurutnya, Kejari Kabupaten Bekasi akan dilibatkan apabila terdapat perintah atau indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kita Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi kalau memang ada perintah atau ada indikasi, kita akan dilibatkan,” ujarnya.

Dalam pemantauan tersebut, Kejari melakukan pengecekan administrasi dan meminta data kepada instansi terkait.

“Kita minta data, kita cek ke dinas terkait. Laporan-laporan saja sifatnya,” ucapnya.

Terkait pembentukan Satgas MBG, Semeru menyebut informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada pemerintah daerah. Namun, ia mengetahui satgas tersebut telah dibentuk.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penindakan terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran, Semeru menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Pokoknya kalau ada indikasi, akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran MBG yang menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG.

“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Menurut Syarief, yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang mendapat perhatian khusus dari para tersangka.

“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” ucap Syarief.

Ia juga mengungkap yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.

Saat ini, Kejagung masih menelusuri aliran dana yang diterima para tersangka serta mendalami dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.