Sidang Korupsi Bekasi, Nama Iin Farihin Disebut Terkait Paket Proyek Rp48 Miliar
ESSENSI.ID – Nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menelusuri pola pembagian paket pekerjaan serta dugaan aliran proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap adanya arahan untuk mengakomodasi sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
Di hadapan majelis hakim, Henri mengaku pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau yang disebut merupakan milik mantan Sekretaris Desa Cibatu. Dalam pertemuan itu turut hadir HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara Kunang.
Henri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut muncul arahan agar beberapa nama mendapat perhatian dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Dua nama yang secara khusus disebut adalah Ari Ginanjar dan Iin Farihin.
“Saya kemudian menyampaikan arahan tersebut kepada jajaran di dinas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Henri di hadapan majelis hakim.
Henri juga memaparkan bahwa nilai paket pekerjaan yang dikaitkan dengan Ari Ginanjar dan Iin Farihin mencapai sekitar Rp48 miliar. Paket pekerjaan itu tersebar pada berbagai sektor, mulai dari pembangunan jalan senilai sekitar Rp5 miliar, irigasi sekitar Rp7 miliar, hingga pekerjaan sumber daya air dengan nilai belasan miliar rupiah.
Selain dua nama tersebut, Henri mengakui adanya komunikasi dengan sejumlah kontraktor lain, di antaranya Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun, dan Madun, terkait pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Penyebutan nama Iin dalam persidangan kemudian memunculkan perhatian publik mengingat posisinya sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa, Yusnaniar, menegaskan bahwa proyek-proyek yang disebut dalam persidangan merupakan pekerjaan tahun anggaran 2024 atau sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Menurut Yusnaniar, nama HM Kunang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai pintu masuk untuk memperoleh akses terhadap proyek-proyek di Dinas SDABMBK.
“Intinya Abah hanya menerima Rp1 miliar dari Iin, sementara nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar,” kata Yusnaniar.
Ia menyebut HM Kunang telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar kepada KPK. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa pihak lain yang namanya berkali-kali muncul dalam persidangan belum ditetapkan sebagai terdakwa.
“Klien kami menjadi terdakwa, sedangkan Iin Farihin masih melenggang. Di mana rasa keadilannya? Kami beberapa kali meminta KPK menetapkan Iin sebagai terdakwa seperti klien kami,” tegasnya.
Meski demikian, Yusnaniar menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Iin Farihin diketahui pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peran HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan perolehan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (red)

