ESSENSI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Sarjan dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (4/5/2026).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Ruang Kusumah Atmadja, Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah 150 juta rupiah yang dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan berkas tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suherlan, menyampaikan rasa syukurnya karena menilai tuntutan JPU telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah ya, JPU sudah melihat semua proses fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan Jaksa saya rasa sesuai dengan fakta persidangan,” tutur Suherlan usai persidangan.

Tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, Sarjan didakwa memberikan suap dengan total mencapai Rp11,4 miliar kepada penyelenggara negara. Dana tersebut diduga mengalir kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, melalui sejumlah perantara.

Aliran dana itu diduga bertujuan agar Ade Kuswara Kunang mengatur sejumlah paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 di Pemkab Bekasi supaya dimenangkan oleh terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).