ESSENSI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat sejumlah capaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama insan media, dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Kejari Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada 2026.

“Efisiensi anggaran tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum,” demikian disampaikan dalam paparan capaian kinerja.

Berdasarkan realisasi anggaran hingga Agustus 2026, capaian masing-masing bidang di Kejari Kabupaten Bekasi meliputi Bidang Pembinaan sebesar 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, Tindak Pidana Umum 69,97 persen, Tindak Pidana Khusus 93,74 persen, Perdata dan Tata Usaha Negara 95,87 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebesar 27,29 persen.

Penanganan Perkara Korupsi dan Penyelamatan Keuangan Negara

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjadi salah satu bidang dengan capaian realisasi anggaran tertinggi, yakni 93,74 persen. Hingga Agustus 2026, Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan 1 kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat 2 kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

Dalam tahap penuntutan, Pidsus telah menangani 5 perkara, terdiri atas 3 perkara tindak pidana korupsi dan 2 perkara tindak pidana cukai. Sementara itu, terdapat 7 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas 3 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara tindak pidana perpajakan, dan 2 perkara tindak pidana cukai.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat upaya penyelamatan keuangan negara sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp930.100.000 yang berasal dari 2 perkara tindak pidana korupsi yang masih berproses.

Dana tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga adanya penetapan lebih lanjut berdasarkan putusan pengadilan.

Di bidang perpajakan, Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima pembayaran denda sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.

Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2.878.252.527 dari 2 perkara perpajakan serta Rp4.242.024.160 dari 2 perkara tindak pidana cukai yang akan diupayakan penyelesaiannya hingga akhir 2026. Selain itu, terdapat penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Pidana Umum Tangani 739 SPDP

Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026 telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Kemudian 210 SPDP tidak diikuti dengan penyerahan berkas perkara kepada jaksa sehingga dikembalikan kepada penyidik, sementara 18 perkara dihentikan penyidikannya.

Pada tahap penuntutan, sebanyak 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan berkekuatan hukum tetap serta menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana. Penunjukan jaksa terhadap SPDP dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari sejak SPDP diterima sebagai bagian dari upaya mempercepat koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara.

Datun Pulihkan Puluhan Miliar Keuangan Negara

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.Hingga Agustus 2026, Datun Kejari Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509. Selain itu, melalui jalur perdata non-litigasi, telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.372.606.439.

Datun juga masih menargetkan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi hingga Desember 2026 sebesar Rp15.191.307.539. Dari sisi kegiatan, Datun telah melaksanakan 1 kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, 1 kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, 146 kegiatan bantuan hukum non-litigasi, serta 1 tindakan hukum lain.

Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga mencatat sejumlah kegiatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.Sebanyak 2 kegiatan pemusnahan barang bukti telah dilakukan terhadap barang bukti dari 168 putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, telah dilaksanakan 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan pemeliharaan, pengecekan, dan pengamanan aset.Dari pengelolaan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain Rp90.193.713 dari penjualan langsung barang bukti, Rp46.800.500 dari uang rampasan negara, serta Rp741.724.000 dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.

Bidang ini juga mengelola sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti perkara pidana, yakni 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil.Dari 212 sepeda motor tersebut, 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.

Sementara dari 16 kendaraan roda empat atau lebih, 7 unit masih dalam proses persidangan, 3 unit dirampas untuk negara, 1 unit truk dirampas untuk negara, 4 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan 1 unit masih dalam proses pengembalian.

Edukasi Hukum dan Pengawasan Intelijen

Di bidang Intelijen, Kejari Kabupaten Bekasi terus memperkuat kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan di sejumlah sekolah, di antaranya SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara, dan SMPN 8 Cibitung.

Selain itu, kegiatan Jaksa Menyapa juga dilakukan melalui podcast dengan tema mengenai kewenangan jaksa dalam penelusuran aset terdakwa dan terpidana serta tanggung jawab pengelolaan barang bukti, serta pembentukan jaksa di era KUHP dan KUHAP nasional.

Seksi Intelijen juga melaksanakan kegiatan penerangan hukum yang menyasar kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Kabupaten Bekasi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pesan “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman.”

Selain penyuluhan hukum, Intelijen juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat serta pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kementerian Agama, Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi, Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, dan instansi terkait lainnya.Intelijen juga melaksanakan operasi intelijen sebagai dukungan teknis terhadap penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara, termasuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.

Penguatan SDM dan Tata Kelola

Di bidang Pembinaan, Kejari Kabupaten Bekasi terus melakukan penguatan terhadap akuntabilitas kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, kapasitas kelembagaan, kualitas layanan internal serta sarana dan prasarana.Pada Semester I 2026, rata-rata penyelesaian kegiatan Bidang Pembinaan mencapai 93,82 persen.

Penguatan sumber daya manusia juga dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, termasuk pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), analitik data dan cyber security dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pelatihan pemanfaatan AI untuk chatbot sistem layanan, penguatan fungsional pranata komputer, serta berbagai pelatihan lainnya.Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa capaian hingga Agustus 2026 bukan merupakan akhir dari pelaksanaan tugas, melainkan menjadi bagian dari evaluasi dan motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tidak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional,” demikian pesan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan media untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bekasi.