ESSENSI.ID – Polda Metro Jaya membantah keras kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penembakan terhadap ajudan dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polisi memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran terkait, termasuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau itu ada informasi jelas, sejauh ini kami sudah mengonfirmasi dengan Kasat Reskrim Jakarta Selatan, itu adalah hoaks,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026). Dikutip dari Kompas Tv

Isu penembakan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo dengan ajudan eks Jampidsus. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak berkaitan.

Diketahui, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans.

“Namun, pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya, Minggu (26/7/2026).

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekam medis korban, menelusuri riwayat pemesanan ambulans, serta mendalami lokasi awal ditemukannya korban.

Terkait kabar yang menyebut korban merupakan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) Jampidsus Kejaksaan Agung, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.“Masih didalami,” singkatnya

“Masih didalami,” singkatnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan publik.