ESSENSI.ID – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Selain dugaan korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi,” kata dia.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketentuan dalam KUHP lama Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Komisi III DPR Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Sesuai Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial F dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia menyebut masyarakat telah menantikan kejelasan perkembangan penyidikan, termasuk terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI di Kejaksaan Agung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

“Intinya ada beberapa hal yang ingin diumumkan. Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, kehadiran Komisi III bersama Kejaksaan Agung dan Polri merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengawal penyelesaian perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” lanjut dia.

Febrie Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Seluruh fungsi dan proses penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidikan Berkembang hingga Dugaan TPPU

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN.

Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, serta perkara yang melibatkan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, berbagai dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.