Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
ESSENSI.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Usulan tersebut diajukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus setelah terseret tiga perkara dugaan korupsi.
“Kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi,” bunyi surat yang ditandatangani Burhanuddin, Selasa, 14 Juli 2026.
Kuntadi merupakan jaksa berpangkat Pembina Utama (IV/e) atau Jaksa Utama. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Burhanuddin juga mengajukan nama Patris Yusrian Jaya sebagai calon pengganti Kuntadi di Badan Pemulihan Aset. Patris diketahui berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d) atau Jaksa Utama Madya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di Kejaksaan Agung merupakan jabatan fungsional yang bersifat teknis.
Karena itu, pejabat yang mendudukinya harus memiliki kompetensi serta pengalaman yang panjang dan mendalam sebagai praktisi penegak hukum.
Surat usulan tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet sebagai pihak yang melakukan penilaian akhir. Dokumen pengajuan juga dilengkapi dengan daftar riwayat hidup para calon pejabat yang diusulkan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

