Kejagung Terima Tiga Kasus Korupsi dari Polri, Ini Alasan Pelimpahannya
ESSENSI.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk percepatan penanganan kasus sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri akan terus dilakukan, terutama dalam pengembangan alat bukti dan penyelesaian perkara.
“Kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.
Hal senada disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto. Ia menyebut pelimpahan perkara tersebut merupakan wujud sinergitas kedua institusi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” jelasnya.
Ketiga perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah aset dari beberapa lokasi.
Dari rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul City, Bogor, penyidik mengamankan emas batangan 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 Dolar AS dan 14.083.800 Dolar Singapura dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp476 miliar.
Sementara dari Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing 3.130.000 Dolar Singapura dan 889.965 Dolar AS dengan nilai keseluruhan hampir Rp60 miliar.
Selain itu, turut diamankan dokumen, komputer, dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul aset serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

