ESSENSI.ID – Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang kini berdiri sebagai dua daerah otonom memiliki sejarah panjang yang saling berkaitan. Sebelum berpisah menjadi dua pemerintahan, keduanya merupakan satu kesatuan wilayah administrasi yang berpusat di Bekasi.

Proses pemekaran tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan melalui perjalanan panjang sejak masa kolonial Belanda hingga era reformasi pemerintahan daerah pada akhir abad ke-20.

Berawal dari Kabupaten Jatinegara

Pada masa Hindia Belanda, wilayah Bekasi masih menjadi bagian dari Regenschap Meester Cornelis (Kabupaten Meester Cornelis) yang berpusat di Jatinegara, Batavia.

Saat pendudukan Jepang, nama tersebut berubah menjadi Ken Jatinegara yang membawahi beberapa wilayah, termasuk Bekasi dan Cikarang.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan kembali disesuaikan. Aspirasi masyarakat Bekasi untuk memiliki kabupaten sendiri semakin menguat.

Pada 17 Februari 1950, sekitar 40.000 warga Bekasi berkumpul di Alun-alun Bekasi untuk mendukung pembentukan Kabupaten Bekasi yang terpisah dari Kabupaten Jatinegara.

Aspirasi tersebut kemudian dikabulkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi resmi berdiri pada 15 Agustus 1950, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi.

Pusat Pemerintahan Berada di Kota Bekasi

Setelah terbentuk, pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi masih berada di Jatinegara. Baru pada 2 April 1960, kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Bekasi, tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda.

Selanjutnya, pada 1982 ketika Kabupaten Bekasi dipimpin Bupati H. Abdul Fatah, pusat perkantoran kembali dipindahkan ke Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Langkah tersebut dilakukan karena perkembangan wilayah Bekasi yang semakin pesat.

Lahirnya Kota Administratif Bekasi

Memasuki dekade 1980-an, pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, perdagangan, dan industri di Kecamatan Bekasi meningkat signifikan.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat membentuk Kota Administratif Bekasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981.

Kota Administratif Bekasi diresmikan pada 20 April 1982 dengan wilayah meliputi empat kecamatan, yakni: Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, dan Bekasi Utara.

Wali Kota Administratif pertama adalah H. Soedjono, yang menjabat pada periode 1982-1988.

Status kota administratif membuat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Bekasi menjadi lebih efektif, meski secara administratif masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Resmi Berpisah Menjadi Dua Daerah Otonom

Perkembangan Kota Administratif Bekasi yang sangat pesat membuat pemerintah menilai wilayah tersebut layak menjadi daerah otonom.

Akhirnya, pemerintah bersama DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

Undang-undang tersebut diundangkan pada 16 Desember 1996 dan menjadi dasar hukum lahirnya Kotamadya Bekasi atau yang kini dikenal sebagai Kota Bekasi.

Dengan berlakunya aturan tersebut, wilayah Bekasi resmi terbagi menjadi dua pemerintahan, yaitu: Pemerintah Kota Bekasi, yang mengelola wilayah perkotaan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang tetap membawahi wilayah di luar Kota Bekasi.

Drs. H. Khailani AR menjadi wali kota pertama saat transisi dari Kota Administratif menuju Kotamadya Bekasi.

Kabupaten Bekasi Memindahkan Ibu Kota Pemerintahan

Setelah Kota Bekasi berdiri sebagai daerah otonom, Kabupaten Bekasi tidak lagi dapat menjadikan Kota Bekasi sebagai pusat pemerintahannya.

Melalui proses bertahap, Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun pusat pemerintahan baru di Cikarang Pusat. Pemindahan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bekasi dari wilayah Kota Bekasi ke Kecamatan Cikarang Pusat.

Sejak saat itu, seluruh aktivitas pemerintahan Kabupaten Bekasi dipusatkan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat.

Pemekaran karena Pertumbuhan Wilayah

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang dimekarkan karena luas wilayah atau faktor politik, pemekaran Kota Bekasi lebih didorong oleh pesatnya perkembangan kawasan sebagai kota penyangga Jakarta.

Pertumbuhan penduduk, kawasan industri, perdagangan, jasa, serta kebutuhan pelayanan publik menjadi alasan utama pemerintah meningkatkan status Bekasi dari kota administratif menjadi kota otonom.

Kini, Kota Bekasi berkembang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, sementara Kabupaten Bekasi menjelma menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, serta publikasi resmi Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.