DPRD Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Desa dan Pariwisata
ESSENSI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua rancangan regulasi tersebut akan segera dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) setelah dinilai telah memenuhi aspek kesiapan administratif maupun substansi.
Keputusan tersebut diambil setelah Bapemperda menggelar serangkaian rapat kerja dalam rangka mengevaluasi dan menelaah usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan bahwa hasil pembahasan menunjukkan kedua Raperda tersebut layak menjadi prioritas pembahasan DPRD.
“Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat untuk memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut Ombi, Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dipilih karena telah memiliki kelengkapan dokumen pendukung, mulai dari Naskah Akademik (NA), draf Raperda, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan.
Ia menambahkan, dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda 2026, hanya dua Raperda tersebut yang saat ini dinilai siap untuk memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.
“Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi telah menyampaikan nota usulan pembahasan kedua Raperda tersebut kepada DPRD sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna guna menetapkan pembentukan Panitia Khusus yang akan membahas kedua Raperda tersebut secara lebih mendalam.
“Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ungkapnya.
Ombi berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

