ESSENSI.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi tahun 2026 akan menghadirkan terobosan baru. Untuk pertama kalinya, seluruh desa yang melaksanakan Pilkades akan menggunakan sistem digital sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penerapan teknologi digital dalam Pilkades tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam berbagai sektor, termasuk proses demokrasi di tingkat desa.

“Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pemanfaatan teknologi digital, termasuk dalam pelaksanaan kontestasi politik di tingkat desa,” ujar Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Jawa Barat, Dimas Nainggolan.

Dimas menjelaskan, penggunaan sistem digital dalam Pilkades sebenarnya bukan hal baru di Jawa Barat. Metode serupa telah diterapkan pada pelaksanaan Pilkades tahun 2025 di Kabupaten Indramayu dan Karawang.

“Tahun lalu kami sudah melaksanakan Pilkades digital di Indramayu dan Karawang. Tahun ini Kabupaten Bekasi akan menerapkannya di 154 desa dengan skema satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk setiap desa,” katanya.

Menurutnya, sistem digital menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan metode pemungutan suara konvensional. Dari sisi anggaran, biaya yang dibutuhkan dinilai lebih efisien. Jika Pilkades manual memerlukan biaya pencetakan surat suara sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta per TPS, maka sistem digital hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp3,6 juta.

Selain penghematan biaya, proses penghitungan suara juga menjadi lebih cepat. Apabila metode manual membutuhkan waktu hingga malam hari untuk menyelesaikan rekapitulasi, sistem digital memungkinkan hasil pemungutan suara diketahui dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit setelah proses pencoblosan berakhir.

“Berita acara dan hasil penghitungan suara dapat langsung disusun setelah rekapitulasi selesai. Tentu ini membuat proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Meski demikian, Dimas menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkades digital sangat bergantung pada kesiapan panitia penyelenggara serta validitas data pemilih. Berdasarkan hasil evaluasi dari daerah yang telah menerapkan sistem serupa, kedua aspek tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran proses pemungutan suara.

Ia menambahkan, panitia harus memahami mekanisme dan teknologi yang digunakan agar dapat memberikan pendampingan sekaligus edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan Pilkades berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah desa juga diminta melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan tidak lagi memuat warga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kami meminta pemutakhiran data dilakukan secara maksimal agar DPT benar-benar valid dan akurat,” kata Dimas.