ESSENSI.ID – Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyebut sekitar 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengungkapan tersebut dilakukan seiring langkah Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang tengah menjeratnya.

Krisna mengatakan, nama-nama yang disebutkan kliennya telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Nama-nama itu sudah diserahkan ke penyidik,” kata Krisna dikutip dari Suara.com, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, di media sosial sempat beredar daftar berisi sekitar 24 nama yang disebut-sebut terkait dengan kasus tersebut. Namun, saat dimintai konfirmasi mengenai kebenaran daftar itu, Krisna memilih tidak memberikan tanggapan.

Menurut dia, penjelasan mengenai nama-nama yang dimaksud akan disampaikan langsung oleh Sony Sonjaya.

“Nanti Pak Sony langsung yang akan menyampaikannya,” ucap Krisna.

Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Sejumlah proyek pengadaan yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).