Ompreng Pun Dikorupsi, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
ESSENSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang.
Masuknya nama LMI sebagai tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi telah merambah hampir seluruh rantai pelaksanaan program.
Dugaan penyimpangan mencakup pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, praktik jual beli titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk memasok ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, ia juga diduga menetapkan harga ompreng yang wajib dibeli para calon mitra.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata dia.
Penyidik menduga harga tersebut telah memasukkan komponen fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke berbagai titik SPPG. Untuk kepentingan penyidikan, LMI kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Korupsi Diduga Terjadi dari Hulu hingga Hilir
Penetapan LMI sebagai tersangka memperkuat dugaan Kejagung bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG berlangsung mulai dari kebijakan pengadaan hingga penyediaan perlengkapan paling dasar.
Sebelumnya, penyidik telah mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek dengan nilai anggaran sangat besar.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang diduga mengalami mark-up.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidikan juga mengungkap dugaan manipulasi dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos karena adanya intervensi terhadap proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Tak hanya itu, dugaan korupsi juga ditemukan pada pengadaan food tray atau ompreng yang merupakan perlengkapan dasar dalam distribusi makanan bergizi.
Dugaan penyimpangan pada pengadaan ompreng inilah yang kemudian menyeret Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Tujuh Tersangka Beserta Perannya
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga berperan mengatur berbagai kebijakan pengadaan serta penunjukan mitra yang mengakibatkan kerugian negara.
Lodewyk dan Sony juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan proyek dan penetapan yayasan mitra SPPG.
Tersangka berikutnya, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan pihak swasta, diduga diminta Sony Sonjaya mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG. Penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal dari Asep kepada Sony.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan proses pengadaan motor listrik sejak sebelum lelang berlangsung.
Menurut penyidik, AM menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakuisisi perusahaan lain agar memenuhi syarat sebagai vendor, mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga menerima pembayaran penuh menggunakan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi meski barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga memperjualbelikan titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp100 juta untuk setiap lokasi.
Penyidik menduga akses terhadap titik-titik dapur tersebut diperoleh dari Dadan Hindayana sebelum kemudian dipasarkan kepada calon mitra.
Adapun Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memanfaatkan posisinya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng bagi mitra SPPG.
Ia juga diduga menentukan harga jual ompreng yang wajib dibeli para mitra, di mana harga tersebut diduga telah disisipi komponen fee sebagai imbalan atas persetujuan perusahaan pemasok di berbagai titik SPPG.

