ESSENSI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Dengan adanya program pemutihan ini, wajib pajak yang menunggak tidak perlu lagi membayar bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa harus mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan.

Program ini berlaku untuk dua jenis pajak kendaraan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” begitu keterangan yang dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, masyarakat tidak perlu membuat surat permohonan ataupun datang mengajukan penghapusan denda. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administratif ketika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program yang telah ditentukan.

Fasilitas pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

“Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” tambah Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang selama ini terkendala denda keterlambatan.