ESSENSI.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan kawasan ibu kota baru tetap berlangsung sesuai rencana, meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Kepastian itu disampaikan untuk menepis isu yang menyebut proyek IKN mangkrak atau terhenti.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pembangunan di kawasan Nusantara masih berjalan normal dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada proyek yang mengalami penghentian.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan,” ujar Troy Pantouw kepada detikcom, Senin (18/5/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa pembangunan IKN mengalami hambatan setelah putusan MK terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara.

“Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang IKN yang mempermasalahkan status ibu kota negara. Putusan itu menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota sampai ada keputusan resmi pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Meski demikian, Otorita IKN menegaskan arah pengembangan Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik tetap berjalan sesuai target pemerintah pada 2028. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Selain pembangunan kawasan pemerintahan, Otorita IKN juga terus mendorong investasi di wilayah tersebut. Hingga pertengahan Mei 2026, nilai investasi yang masuk ke IKN disebut telah mencapai Rp72,39 triliun yang berasal dari investasi swasta maupun fasilitas publik pemerintah.

Otorita menilai tingginya nilai investasi tersebut menunjukkan kepercayaan investor terhadap proyek pembangunan IKN masih terjaga di tengah dinamika status ibu kota negara.