Nasib PPh Final UMKM Masih Menggantung, DJP Beri Penjelasan
ESSENSI.ID – Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan terbaru terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan dan belum mencapai keputusan final.
Ketidakjelasan beleid baru itu menjadi perhatian Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) karena banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempertanyakan kepastian aturan perpajakan yang akan berlaku pada tahun ini.
Dalam audiensi antara IKPI dan DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah sebelumnya menargetkan aturan tersebut rampung sebelum akhir tahun lalu. Namun proses pembahasannya hingga kini masih berlangsung.
“Memang sebelumnya kita berharap sebelum akhir tahun sudah selesai, tetapi sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” kata Inge.
Ia menjelaskan, berdasarkan konsep yang tengah dibahas, pemerintah masih cenderung mempertahankan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Namun demikian, keputusan final belum dapat dipastikan karena regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau melihat konsep yang ada saat ini, kemungkinan besar tidak berubah. Tetapi saya tidak bisa mengatakan pasti karena keputusan akhirnya belum ditetapkan,” ujarnya.
Selama aturan baru belum diterbitkan, DJP menyatakan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah juga memastikan pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen selama masa transisi berlangsung.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan banyak wajib pajak yang menanyakan kepastian terkait keberlanjutan tarif PPh final UMKM kepada para konsultan pajak di lapangan.
“Di lapangan banyak wajib pajak yang bertanya kepada kami. Karena ketentuan barunya belum ada, kami biasanya menyarankan untuk tetap mengikuti aturan yang masih berlaku,” ujar Vaudy.
Sebelumnya, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi dasar penerapan tarif PPh final UMKM. Revisi tersebut dikabarkan masih berada pada tahap administrasi akhir sebelum diterbitkan secara resmi.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku UMKM, terutama bagi wajib pajak yang masa pemanfaatan tarif PPh finalnya telah berakhir. Meski begitu, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan bagi UMKM tetap diarahkan untuk mendukung keberlangsungan usaha dan menjaga iklim usaha kecil tetap kondusif.

