Gasak Dua HP Saat Korban Tidur, Pria di Cikarang Diciduk Polisi
ESSENSI.ID – Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Desa Pasirtanjung, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kontrakan di Kampung Kandanggereng RT001/RW004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diduga mencuri dua unit telepon genggam milik korban saat korban sedang tertidur di dalam kontrakan. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu korban berinisial WS (21) bersama seorang saksi berinisial D (34) baru tiba di kontrakan dan langsung beristirahat.
Keesokan harinya, korban mendapati pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, dua unit handphone miliknya ternyata telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolsek Cikarang Pusat dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Elia Umboh di Cikarang Pusat, Kamis (21/5).
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada MA sebagai terduga pelaku pencurian.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan petugas. Saat menjalani pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti terdiri dari dua unit handphone milik korban dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Umboh.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya di lingkungan permukiman dan kontrakan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib baik melalui Call Center 110 maupun Layanan CLBK Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110 maupun layanan CLBK Polres Metro Bekasi,” tandasnya. (red)

