ESSENSI.ID – Terdakwa kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (18/5/26).

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta,” kata Novian Saputra saat membacakan putusan.

Majelis hakim menjelaskan, jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset maupun pendapatan terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Namun apabila aset terdakwa tidak mencukupi atau penyitaan tidak memungkinkan dilakukan, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sarjan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti bernomor urut 1 hingga 318 dalam perkara ini diputuskan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HR Kunang alias Abah Kunang.

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.” bebernya.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Sarjan, Suherlan, mengaku kecewa lantaran hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

“Pertama saya sampaikan bahwa ternyata vonis itu lebih tinggi dari tuntutan. Tentunya kami sebagai penasehat hukum ya agak kecewa. Tetapi mau nggak mau, suka nggak suka, saya juga harus menghormati putusan ini,” ujar Suherlan.

Ia mengatakan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya setelah melalui rangkaian persidangan.

“Di mana baik JPU maupun hakim, Majelis Hakim punya penilaian, punya pertimbangan, punya perspektif sendiri,” ucapnya.

Pihaknya kini masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan akan berkoordinasi dengan Sarjan dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

“Nah, selanjutnya tadi terdakwa terhadap vonis tersebut melakukan pikir-pikir. Jadi kita punya tujuh hari ke depan untuk ambil sikap apakah mau banding atau tidak. Mungkin seperti itu,” kata dia.

Vonis majelis hakim diketahui lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta Sarjan dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

Dalam perkara ini, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar terkait proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut aliran dana yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara mencapai Rp8,9 miliar. Sebagai imbalannya, Sarjan memperoleh proyek di lima dinas dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.

Nilai proyek tersebut berasal dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp29,9 miliar, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar, serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang, Sarjan juga disebut memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang turut didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar.

“Terdakwa melakukan bersama-sama beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.