Pemuda di Babelan Ditangkap Polisi karena Edarkan Tramadol dan Hexymer
ESSENSI.ID – atresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial R (24) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer di wilayah Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Jumat (08/05/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran di wilayah tersebut,” ujar Sumarni, Minggu (10/05/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp375 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer,” ungkap Sumarni.
Ia menegaskan, peredaran obat daftar G menjadi perhatian serius karena banyak menyasar kalangan remaja dan pekerja. Penyalahgunaan obat tersebut tanpa pengawasan medis dinilai dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminal.
“Penyalahgunaan obat tersebut juga berpotensi memicu gangguan perilaku hingga tindak kriminalitas,” jelas dia.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

