Pemkab Bekasi Mulai Sosialisasi SPMB SD 2026, Tekankan Transparansi dan Bebas Pungli
ESSENSI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah dasar tahun 2026 sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan bebas pungutan liar.
Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto mengatakan sosialisasi sudah dimulai sejak pekan ini dengan melibatkan kepala sekolah, operator hingga komite sekolah agar informasi penerimaan murid baru tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Sosialisasi sudah berjalan mulai pekan ini dengan melibatkan kepala sekolah, operator dan komite di setiap sekolah agar informasi penerimaan murid baru tersampaikan hingga ke masyarakat,” kata Pranoto, Sabtu (9/5).
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi dilakukan di 23 kecamatan dengan membagi petugas ke dalam dua tim khusus. Masing-masing tim ditargetkan menjangkau empat wilayah dalam sehari guna mempercepat proses penyampaian informasi.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga materi utama yang disampaikan kepada masyarakat dan pihak sekolah.
Pertama, terkait pencegahan serta penindakan praktik pungutan liar selama proses SPMB melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedua, mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB yang mencakup dasar hukum, persyaratan, jadwal hingga jalur penerimaan. Tahun ini, penerimaan siswa baru SD dibuka melalui tiga jalur, yakni domisili, mutasi dan afirmasi.
“Semua kita jelaskan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Materi ketiga berkaitan dengan daya tampung sekolah. Menurut dia, setiap sekolah telah mengajukan kapasitas penerimaan siswa yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat.
Secara umum, satu sekolah maksimal membuka empat rombongan belajar dengan jumlah 28 siswa per kelas. Namun penambahan kapasitas tetap dimungkinkan apabila mendapatkan persetujuan dari BBPMP Jawa Barat.
“Pengecualian itu harus diajukan dan disetujui oleh BBPMP Jawa Barat. Hasil verifikasi inilah yang kita sampaikan dalam sosialisasi,” katanya.
Tahapan pendaftaran SPMB jenjang SD dijadwalkan berlangsung mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026 yang disertai proses verifikasi berkas. Hasil seleksi akan diumumkan pada 3 Juli 2026 sekaligus menjadi tahap daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan diterima.
Pranoto berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tata cara dan mekanisme SPMB, termasuk memastikan anak usia sekolah dasar dapat terakomodasi dengan baik.
“Harapannya, setelah sosialisasi, tidak ada kebingungan di masyarakat. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun bisa terakomodasi masuk SD, dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” kata dia. (Red)

